Hukum Waris yang terlupakan

Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin WashSholatu Wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin Shollallohu ‘Alaihi Wassalam wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabiahu bi ihsani ila yaumiddin … amma ba’du…

kita sering lihat pada zaman sekarang ini, banyak yang memutuskan tali silaturrahim sesama keluarga dan saudaranya sendiri. Hal tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu dunia (harta). mereka dibutakan dengan kehidupan dunia yang hanya sesaat dan menipu. Itu terjadi karena kurangnya ilmu agama,. Ilmu yang paling penting kita miliki sekarang ini. ilmu yang jika kita mencarinya insyaAllohu Ta’ala Alloh subhanahu wata’ala akan memudahkan kita dalam menjalankan kehidupan dunia dan akhirat.

Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan. mulai dari masalah negara sampai masalah buang air. semuanya telah diatur. Termasuk dalam pembagian harta waris. Jika kita semua mengetahui tatacara tersebut, insyaAllohu Ta’ala, tali silaturrahim akan terus terjaga.

Alhamdulillah, saya tergerak untuk mempelajari ilmu Faroidh ini. Mudah-mudahan Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memudahkan saya dan kita semua untuk mempelajarinya. InsyaAllohu Ta’ala, Topik skripsi saya adalah membuat software Faroidh ini.

Dalam kesempatan kali ini saya ingin membagi ilmu tersebut. Pertama-tama saya ingin menjelaskan pembagian waris ‘ala jahiliyyah yang jangan sampai kita mengikutinya.

Pada masa jahiliyyah, pembagian harta waris hanya diberikan kepada lelaki saja. mereka menganggap bahwa perempuan tidak berhak menerimanya. sebaliknya dengan orang minang. mereka memberikan harta waris hanya kepada perempuan saja. teman2 pasti berfikir kenapa demikian. itu lah warisan nenek moyang mereka, yang sangat tidak masuk akal tetapi mereka tetap mempertahankannya. Adapun pada zaman sekarang ini, ada kata2 yang mengatakan bahwa lelaki dan wanita itu sama, sehingga mereka meyamaratakan antara lelaki dan wanita. mereka menggaungkan bahwa itu adalah keadilan. MasyaAlloh…. apakah benar?

Alangkah sempurnanya agama kita ini. Islam telah mengatur bahwa perolehan harta waris lelaki adalah 2 kali wanita. Karena lelaki mempunyai tanggung jawag untuk mengurus keluarganya…

(bersambung… kebutuhan yang harus dipenuhi sebelum pembagian.)

—— adapun, jika ada teman2 yang ingin melihat dalilnya, silahkan hubungi saya ——-
–atau, silahkan koreksi jika ada tulisan yang salah, soale saya g bawa bahannye…thankz-

2 Responses

  1. Assalamu’alaikum

    wah, kebetulan sekali, saat ini saya sedang mengalami kesulitan dalam mendeskripsikan program untuk menghitung waris ini. bisa kita bertukar pikiran? saya saat ini juga sedang mengerjakan TA dengan topik ini. trima kasih sebelumnya.

    wassalam

  2. Wa’alaikumsalam Warohmatulohi Wabarokatuh
    Oh tentu boleh sekali…bole minta alamat emailnya?
    insyaALLOH saya akan kirim bahan2 yg sudah saya kumpulkan.dan sebaliknya ,…hehehe93x..
    email saya : nana_ipb@yahoo.com

Leave a Reply